0

Kompetensi ASN

Apa itu ASN? Apa bedanya dengan PNS?

ASN adalah singkatan dari “Aparatur Sipil Negara”

Menurut UU no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 6 dinyatakan bahwa Pegawai ASN terdiri atas: 1. PNS; dan b. PPPK. Jadi jelas bawah setiap PNS adalah ASN; Namun setiap ASN belum tentu PNS. Bisa jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap dan memiliki nomor induk pegawai (NIP).

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 38 Tahun 2017, ada 3 golongan jabatan yaitu 1. Jabatan Pimpinan Tinggi; 2. Jabatan Fungsional; dan 3. Jabatan Administrasi.

Untuk Jabatan Pimpinan Tinggi dibagi lagi menjadi:

  • Pimpinan Tinggi Utama – standar kompetensi Level 5
  • Pimpinan Tinggi Madya – standar kompetensi Level 5
  • Pimpinan Tinggi Pratama – standar kompetensi Level 4

Untuk Jabatan Fungsional dibagi lagi menjadi:

  • Fungsional Utama – standar kompetensi Level 4 & 5
  • Fungsional Madya – standar kompetensi Level 4
  • Fungsional Muda – standar kompetensi Level 3
  • Fungsional Pertama – standar kompetensi Level 2
  • Fungsional Keterampilan – standar kompetensi Level 3
  • Fungsional Mahir – standar kompetensi Level 2
  • Fungsional Terampil – standar kompetensi Level 2 & 1
  • Fungsional Pemula – standar kompetensi Level 1

Untuk Jabatan Administrasi dibagi lagi menjadi:

  • Adminstrator – standar kompetensi Level 3
  • Pengawas – standar kompetensi Level 2
  • Pelaksana – standar kompetensi Level 1

Standar kompetensi untuk ASN ada 3 jenis yaitu: 1. Kompetensi Teknis; 2. Kompetensi Managerial; 3. Kompetensi Sosial Kultural. Sedangkan tingkatan kompetensinya dibagi 5 tingkat yaitu: 1. Paham; 2. Basic; 3. Menengah (Intermediate); 4. Mumpuni (Advanced); 5. Ahli (Expert). Untuk masing-masing tingkatan ini ada kriterianya.

Terkait dengan kompetensi managerial, ada 8 kompetensi yaitu:

  1. Integritas
  2. Kerjasama
  3. Komunikasi
  4. Orientasi pada Hasil
  5. Pelayanan Publik
  6. Pengembangan Diri dan Orang Lain
  7. Mengelola Perubahan
  8. Pengambilan Keputusan

Di dalam PERMEN ini dilampirkan juga kamus kompetensi nya yang terdiri atas informasi: kode kompetensi, nama kompetensi, definisi, deskripsi level kompetensi 1 sd 5 beserta indikator perilaku nya.

Dilampirkan juga form standar kompetensi untuk semua jabatan.

Referensi:

  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara